Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang
dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan
sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak
atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB
adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar
per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian
tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari
NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP
senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun
pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang
memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki,
menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki
kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling
lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi,
bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas
pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.
A. Objek dan
Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Objek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB adalah tanah dan
atau bangunan. Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB adalah orang pribadi atau
badan yang menikmati, memanfaatkan atau memiliki obyek pajak berupa tanah dan
atau bangunan tersebut (Pemilik atau Penyewa).
B. Cara
Pendaftaran Objek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
1. Mengambil
SPOP di KPBB / KPP Pratama atau di Kantor Kelurahan.
2. Mendaftarkan objek tanah dan atau bangunan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
3. Mengisi SPOP dengan benar dan jelas sesuai dengan sesuai kondisi objek pajak seperti luas tanah maupun luas bangunan serta komponen utama dan pendukung bangunan serta fasilitas lainnya.
4. Menyerahkan SPOP ke KPBB (Kantor Pajak Bumi dan Bangunan) / KPP Pratama tempat di mana objek pajak berada.
2. Mendaftarkan objek tanah dan atau bangunan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
3. Mengisi SPOP dengan benar dan jelas sesuai dengan sesuai kondisi objek pajak seperti luas tanah maupun luas bangunan serta komponen utama dan pendukung bangunan serta fasilitas lainnya.
4. Menyerahkan SPOP ke KPBB (Kantor Pajak Bumi dan Bangunan) / KPP Pratama tempat di mana objek pajak berada.
C. Tarif
Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
1. 0,5%
(setengah persen) sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1994
2. Tarif efektif PBB adalah 0,1% untuk obyek yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2% untuk NJOP yang nulainya lebih besar dari sama dengan 1 milyar.
Untuk menghitung nilai pajak terutang Pejak Bumi dan Bengunan / PBB dilakukan dengan cara mengalikan tarif efektif dengan nilai jual obyek pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tinak Kena Pajak (NJOPTKP).
2. Tarif efektif PBB adalah 0,1% untuk obyek yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2% untuk NJOP yang nulainya lebih besar dari sama dengan 1 milyar.
Untuk menghitung nilai pajak terutang Pejak Bumi dan Bengunan / PBB dilakukan dengan cara mengalikan tarif efektif dengan nilai jual obyek pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tinak Kena Pajak (NJOPTKP).
D. Media
Pemberitahuan Besar Pajak Terutang
Untuk
memberitahukan besarnya pajak yang terutang terhadap suatu objek pajak
diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan setiap
satu tahun sekali pada bulan januari oleh KPPBB atau KPP Pratama. SPPT bisa
diambil di Kantor Kelurahan atau langsung di KP-PBB / KPP Pratama di tempat
Objek Pajak terletak.
E.
Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
PBB dapat dibayar di Bank Persepsi yang berada di KPBB
/ KPP Pratama, 160 bank tempat pembayaran secara online seperti Bank BNI, Bank
Mandiri dan Bank DKI serta melalui ATM BCA atau BII di seluruh Indonesia.
Untuk membayar PBB harus mengikuti tata cara yang ada
yaitu membawa langsung SPPT PBB atau STTS tahun sebelumnya ke Bank yang dapat
menerima pembayaran PBB. Bisa juga membayar PBB dengan fasilitas pembayaran
melalui ATM BCA dan BII dengan memasukkan NOP dan tahun pajak. Pembayaran PBB
tidak dapat dicicil atau diangsur. Setelah membayar PBB mintalah tanda bukti
telah membayar lunas PBB dari Bank berupa STTS.
Menurut Undang-Undang Pasal 11 pembayaran Pajak Bumi
Dan Bangunan / PBB dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah SPPT PBB
diterima Wajib Pajak (WP). Untuk PBB wilayah DKI Jakarta ditetapkan paling
lambat tanggal 28 agustus setiap tahunnya. Jika pembayaran PBB dilaksanakan
tetapi sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenai
sanksi perpajakan berupa denda administrasi.
F. Hak-Hak
Yang Dimiliki Oleh Wajib PBB
1.
Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Jika wajib pajak tidak sanggup / tidak mampu membayar PBB dengan alasan seperti tidak mampu, dan lain sebagainya dapat memohon pengurangan ke KPBB atau KPP Pratama. Surat permohonan pengurangan Pajak disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterima SPPT PBB. Jika dalam 3 bulan sejak permohonan pengurangan diterima belum ada jawaban, maka permohonan wp dianggap diterima / dikabulkan. Permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan tidak mengurangi atau menunda waktu pembayaran atau pelunasan PBB.
2. Keberatan
Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Bila menurut wajib pajak ada yang tidak sesuai antara data seperti NJOP, luas
tanah dan atau bangunan pada SPPT yang diterimanya, maka dapat mengajukan
keberatan ke KP PBB atau KPP Pratama. Surat pengajuan atas keberatan wajib
pajak atas SPPT yang diterima paling lambat diajukan
3 bulan sejak SPPT PBB
diterima WP. KPBB / KPP Pratama memiliki batas waktu 12 bulan atas keberatan
wajib pajak atas SPPT yang diterima. Jika dalam tempo 12 bulan tidak ada
jawaban maka keberatan WP dianggap diterima / dikabulkan.
G. Sanksi
Perpajakan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Apabila wajib pajak PBB tidak melunasi pembayaran PBB
sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan maka wajib pajak dapat dikenai
sanksi denda administrasi sebesar 2% perbulan maksimal selama 24 bulan
berturut-turut atau total denda administrasi sebesar 48%. Media pemberitahuan
pajak yang terutang melewati batas waktu yang terlah ditetapkan adalah dengan
Surat Tagihan Pajak (STP). Jika dalam waktu 30 hari setelah STP terbit belum
ada pembayaran dari WP, maka dapat diterbitkan Surat Paksa (SP) sesuai dengan
pasal 13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar