Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB)
OBJEK BPHTB :
Adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang meliputi :
Adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang meliputi :
1. Pemindahan Hak karena :
Jual beli, tukar
menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan/badan hokum
lainnya, pemisahan hak yg mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam
lelang, pelaksanaan putusan hakim yg mempunyai kekuatan hokum tetap,
penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah.
2. Pemberian hak baru karena :
Kelanjutan pelepasan hak, diluar pelepasan hak.
Hak atas tanah yg perolehannya dikenakan BPHTB adalah: hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan.
OBJEK YANG TIDAK DIKENAKAN BPHTB :
Perwakilan
diplomatik, konsulat berdasar azas perlakuakn timbal balik, negara untuk
penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna
kepentingan umum., badan/perwakilan organisasi internasional yg ditetapkan oleh
menteri keuangan, orang/badan karena KONVERSI HAK atau karena perbuatan hukum
lain yg tidak adanya perubahan nama, orang/badan karena wakaf
SUBJEK BPHTB :
Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan
WAJIB PAJAK BPHTB :
Subjek pajak diatas menjadi Wajib Pajak apabila dikenakan kewajiban membayar pajak BPHTB.
CARA MENGHITUNG BPHTB :
BPHTB terutang = 5% X (NJOP – NPOPTKP)
NPOP :
Nilai Perolehan Objek Pajak
Dasar pengenaan NPOP adalah :
• Harga Transaksi, untuk jenis perolehan : Jual beli
• Nilai Pasar, untuk jenis perolehan : Tukar Menukar, Hibah, Hibah wasiat, waris, pemasukan perolehan dalam perseroan /badan hukum lain, pemisahan hak, peralihan hak krn putusan hakim, pemberian hak baru, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah
• Harga yg tercantum dalam risalah lelang, untuk Lelang.
Bila NPOP tidak diketahui ataun lebih rendah dari NJOP PBB, maka yg menjadi dasar pengenaan adalah NJOP
PBB.
NPOPTKP : Nilai Perolehan Objek PajakTidak Kena Pajak
Besarnya NPOPTKP :
NPOPTKP : Nilai Perolehan Objek PajakTidak Kena Pajak
Besarnya NPOPTKP :
• Dalam Hal
perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yg diterima orang pribadi dalam
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau satu
derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, ditetapkan paling banyak Rp
300.000.000,-
• Dalam hal perolehan hak rumah sederhana sehat (RSH) dan Rumah Sususn Sederhana melalui KPR bersubsidi, ditetapkan sebesar Rp 42.000.000,-
• Selain 2 hal diatas, , ditetapkan paling banayak Rp 60.000.000,-
PENGENAAN BPHTB KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT
Diatur hal-hal sebagai berikut :
• BPHTB terutang sebesar 50 % dari yang seharusnya terutang
• Saat terutang sejak yg bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan
• NPOP adalah nilai pasar saat pendaftaran hak
• NPOPTKP Dalam Hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yg diterima orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, ditetapkan paling banyak Rp300.000.000,-, dan Maksimum Rp60.000.000,- jika penerima hibah wasiat selain dari yang diatas.