Powered By Blogger

Senin, 26 November 2012

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN



Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB)


OBJEK BPHTB :
Adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang meliputi :

1.  Pemindahan Hak karena :
Jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan/badan hokum lainnya, pemisahan hak yg mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yg mempunyai kekuatan hokum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah.

2. Pemberian hak baru karena :
Kelanjutan pelepasan hak, diluar pelepasan hak.
Hak atas tanah yg perolehannya dikenakan BPHTB adalah: hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan.


OBJEK YANG TIDAK DIKENAKAN BPHTB :

Perwakilan diplomatik, konsulat berdasar azas perlakuakn timbal balik, negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum., badan/perwakilan organisasi internasional yg ditetapkan oleh menteri keuangan, orang/badan karena KONVERSI HAK atau karena perbuatan hukum lain yg tidak adanya perubahan nama, orang/badan karena wakaf

SUBJEK BPHTB :
Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan

WAJIB PAJAK BPHTB :
Subjek pajak diatas menjadi Wajib Pajak apabila dikenakan kewajiban membayar pajak BPHTB.


CARA MENGHITUNG BPHTB :

BPHTB terutang = 5% X (NJOP – NPOPTKP)
NPOP : Nilai Perolehan Objek Pajak

Dasar pengenaan NPOP adalah :

• Harga Transaksi, untuk jenis perolehan : Jual beli

• Nilai Pasar, untuk jenis perolehan : Tukar Menukar, Hibah, Hibah wasiat, waris, pemasukan perolehan dalam perseroan /badan hukum lain, pemisahan hak, peralihan hak krn putusan hakim, pemberian hak baru, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah

• Harga yg tercantum dalam risalah lelang, untuk Lelang.

Bila NPOP tidak diketahui ataun lebih rendah dari NJOP PBB, maka yg menjadi dasar pengenaan adalah NJOP

 PBB.
NPOPTKP : Nilai Perolehan Objek PajakTidak Kena Pajak
Besarnya NPOPTKP :

• Dalam Hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yg diterima orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, ditetapkan paling banyak Rp 300.000.000,-

• Dalam hal perolehan hak rumah sederhana sehat (RSH) dan Rumah Sususn Sederhana melalui KPR bersubsidi, ditetapkan sebesar Rp 42.000.000,-

• Selain 2 hal diatas, , ditetapkan paling banayak Rp 60.000.000,-


PENGENAAN BPHTB KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT
Diatur hal-hal sebagai berikut :
• BPHTB terutang sebesar 50 % dari yang seharusnya terutang
• Saat terutang sejak yg bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan
• NPOP adalah nilai pasar saat pendaftaran hak
• NPOPTKP Dalam Hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yg diterima orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, ditetapkan paling banyak Rp300.000.000,-, dan Maksimum Rp60.000.000,- jika penerima hibah wasiat selain dari yang diatas.


1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman
    jika Anda mematuhi perintahnya.
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya
    yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus